Dana Hibah Jatim Rp12,47 Triliun, KPK Temukan 757 Rekening Ganda

Dana Hibah Jatim Rp12,47 Triliun, KPK Temukan 757 Rekening Ganda
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Geduk KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Jakarta,sorotkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan total anggaran mencapai Rp12,47 triliun untuk periode 2023–2025. Dana tersebut disalurkan ke lebih dari 20.000 lembaga, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.

Rinciannya, hibah untuk Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan mencapai Rp7,18 triliun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp3,44 triliun, Pemerintah Pusat Rp1,60 triliun, dan Partai Politik Rp263,8 miliar.

Namun, KPK menyoroti sejumlah masalah dalam proses penyaluran. “Verifikasi penerima hibah tidak profesional, masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Ada 757 rekening dengan identitas ganda,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025).

Selain itu, KPK menemukan indikasi pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD. Dana hibah disebut dipotong hingga 30 persen oleh koordinator lapangan—20 persen sebagai “ijon” kepada anggota DPRD, dan 10 persen untuk keuntungan pribadi.


Budi juga membeberkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan proposal karena adanya pengkondisian proyek oleh pihak luar. Dari hasil evaluasi, 133 lembaga penerima melakukan penyimpangan dengan nilai total pengembalian Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar di antaranya belum dikembalikan.

Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) juga dikritik karena belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai. Penyaluran dana hibah dilakukan tanpa verifikasi, layaknya transaksi biasa.

KPK telah menyusun sejumlah rekomendasi untuk perbaikan. Antara lain, memperjelas tujuan hibah, menetapkan kriteria penerima yang selektif, transparansi proses verifikasi, hingga pembangunan database terintegrasi. KPK juga mendorong digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real-time, penguatan pengawasan, serta pelibatan masyarakat.

KPK menekankan bahwa reformasi tata kelola hibah di Jawa Timur harus menjadi model perbaikan nasional. Lembaga antirasuah itu juga sedang menangani kasus dugaan korupsi hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022 yang melibatkan 21 tersangka, mulai dari mantan pimpinan DPRD, aparatur desa, hingga pengurus partai dan pihak swasta.

Daftar Tersangka Kasus Hibah Pokmas Jatim:

1. Kusnadi

2. Achmad Iskandar

3. Anwar Sadad

4. Bagus Wahyudyono

5. Jodi Pradana Putra

6. Hasanuddin

7. Sukar

8. A Royan

9. Wawan Kritiawan

10. Ahmad Jailani

11. Mashudi

12. Fauzan Adima

13. Ahmad Affandy

14. Ahmad Heriyadi

15. Mahdud

16. Achmad Yahya M

17. RA Wahid Ruslan

18. M. Fathullah

19. Abdul Mottollib

20. Jon Junadi

21. Mochamad Mahrus.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index