Pekanbaru,sorotkabar.com – Seorang wanita berinisial SAP (31), ditangkap oleh jajaran Polsek Sukajadi karena diduga menggelapkan dana milik sebuah yayasan pendidikan di Kota Pekanbaru. SAP yang merupakan warga Jalan Rajawali Nomor 32, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, diamankan Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penggelapan yang merugikan sebuah yayasan sekolah," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (14/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah Mairani, pemilik yayasan, mencurigai adanya transaksi keuangan tidak wajar. Kecurigaan muncul sejak 11 April 2025 ketika Mairani menerima pesan dari seorang vendor bernama Nanang. Dalam pesan itu, Nanang mengaku diminta oleh Istiqomah, admin keuangan yayasan, untuk mentransfer kelebihan pembayaran ke rekening pribadinya.
Merasa ada yang janggal, Mairani langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada Istiqomah pada 14 April 2025. Di hadapan Mairani, Istiqomah mengaku bahwa permintaan transfer itu atas perintah SAP yang menjabat sebagai salah satu kepala sekolah di yayasan.
SAP kemudian dipanggil langsung oleh Mairani untuk klarifikasi. Dalam pertemuan itu, SAP mengakui telah menggelapkan uang sekolah sebesar Rp60.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp45.000.000 masih disimpan, sementara Rp15.000.000 telah digunakan untuk membeli dua unit iPhone.
Tak tinggal diam, Mairani memerintahkan audit menyeluruh terhadap keuangan yayasan untuk periode 2023 hingga 2025. Hasilnya, ditemukan kerugian mencapai Rp216.385.358 akibat adanya nota pembelian palsu yang dibuat SAP, yang berbeda dari nota asli yang dikeluarkan vendor.
Audit juga mengungkap 156 lembar nota asli serta 156 lembar nota palsu (mark-up) yang menjadi bukti penggelapan. Atas dasar temuan itu, Mairani secara resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Sukajadi.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan memeriksa tersangka. Berkas perkara kini dalam proses pelengkapan sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tersangka SAP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum mengirimkan berkas tahap I ke kejaksaan," pungkasnya.(*)