Kyai HM Mursyid Dorong Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD dan SMP

Kyai HM Mursyid Dorong Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD dan SMP
Kyai Haji Muhammad Mursyid, MPd.I

Pekanbaru,sorotkabar.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Riau, Kyai Haji Muhammad Mursyid, MPd.I mendorong pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk sekolah swasta.

KH Muhammad Mursyid mengatakan, tindak lanjut segera pemerintah terhadap putusan MK tersebut sangat diperlukan, karena jika tidak bisa menimbulkan salah pengertian dan multitafsir di tengah kalangan masyarakat.

"Alhamdulillah, putusan MK itu sangat sejalan dengan semangat pelayanan pendidikan yang inklusi, terjangkau, setara dan berkeadilan. Setiap anak Indonesia mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama. Kita DPD RI sangat mendukung putusan ini,” kata KH Mursyid, Sabtu (12/7/2025).

Respon positif banyak kalangan ini, menurut KH Mursyid, harus segera ditanggapi oleh pemerintah karena pengelola sekolah swasta saat ini umumnya sedang menunggu langkah pemerintah. Saat ini banyak tanggapan yang muncul soal putusan MK itu. Salah satunya, menganggap sekolah gratis ini menyentuh semua kebutuhan biaya pendidikan.

"Jangan sampai orang tua murid salah tanggap sehingga menimbulkan polemik. Apalagi ini mau pendaftaran baru. Sekolah swasta pasti punya program, promosi, dan lainnya. Maka kita berharap putusan MK ini segera ditindaklanjuti pemerintah," imbau KH Mursyid.

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Riau ini juga menekankan agar pemerintah segera memberikan kepastian kepada pondok pesantren yang memiliki kurikulum dan sistem pendidikan yang khusus. Karena diketahui, pola pendidikan di pondok pesantren berbeda dengan pola pendidikan di sekolah swasta lainnya.

"Di pondok pesantren ini bukan saja standar pendidikan umum yang dijalankan, tapi juga kurikulum khusus dan anak didik diasramakan. Jangan sampai aturan untuk pondok ini disamaratakan sistemnya dengan sekolah umum lainnya,” tegas pengelola Pondok Pesantren Khairul Ummah ini.

MK sebelumnya telah memutuskan biaya pendidikan untuk SD dan SMP harus digratiskan, termasuk untuk sekolah swasta. Putusan ini diambil dalam sidang pleno MK yang digelar 27 Mei 2025 lalu, sebagai bagian dari gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK berpendapat bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolah. Alasan dan pertimbangan MK; Pertama: Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengharuskan negara membiayai pendidikan dasar, tanpa pembatasan mengenai jenis sekolahnya; Kedua: keadilan akses. MK melihat bahwa ketentuan sebelumnya dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu bersekolah di sekolah negeri dan harus membayar biaya lebih mahal di sekolah swasta.

Selanjutnya MK menegaskan, aspek penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah bagaimana pemerintah memastikan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil. Pemerintah perlu memastikan alokasi anggaran pendidikan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan putusan ini, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Selain itu, juga dibutuhkan regulasi yang jelas mengenai mekanisme pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta agar tidak ada lagi pungutan biaya.

Beberapa pihak telah mendorong pemerintah untuk merevisi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mengakomodasi putusan MK ini. Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan dasar di Indonesia.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index