Korupsi Migas Menggurita, 9 Tersangka Baru Ditetapkan, Termasuk Bos Besar Energi

Korupsi Migas Menggurita, 9 Tersangka Baru Ditetapkan, Termasuk Bos Besar Energi
Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023 di gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam.

Jakarta,sorotkabar.com – Skandal korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terus bergulir dengan penetapan sembilan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Riza Chalid, pengusaha yang dikenal luas di sektor migas nasional.

“Setelah penyidik mengantongi bukti cukup, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Kamis malam (10/7/2025).

Kasus ini mencakup periode 2018–2023 dan melibatkan tata kelola distribusi energi antara Pertamina, subholding, dan para kontraktor. Kejagung menyebut, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp193,7 triliun—salah satu angka terbesar dalam sejarah korupsi energi Indonesia.

Para tersangka berasal dari berbagai level, mulai dari manajer hingga mantan pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta yang terafiliasi dengan skema perdagangan energi. Selain Riza Chalid, nama-nama seperti AE (eks VP Pertamina), AB (eks Direktur Pemasaran), serta sejumlah pengelola anak usaha dan rekanan strategis juga ikut terseret.

Dalam penyidikan sebelumnya, sederet petinggi Pertamina sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Optimasi Feedstock, Sani Dinar Saifuddin.

Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan distribusi energi nasional dan memicu desakan publik agar reformasi di tubuh BUMN energi dilakukan secara menyeluruh.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index