Pekanbaru,sorotkabar.com – Pemerintah Kota Pekanbaru terus menggencarkan penertiban tiang-tiang reklame ilegal yang merusak estetika kota.
Setelah menertibkan reklame di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, kini giliran kawasan Jalan Riau yang menjadi sasaran. Puluhan tiang reklame tak berizin di sepanjang ruas jalan tersebut sudah dipasangi stiker peringatan oleh Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata sekitar 40 titik reklame yang diketahui tidak memiliki izin atau izinnya telah kedaluwarsa. Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban sebelumnya yang dimulai sejak Mei lalu.
Pemerintah memberi kesempatan kepada pemilik untuk menurunkan sendiri reklame mereka. Bila tidak diindahkan, maka tiang reklame akan dibongkar paksa.
"Penertiban ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Kami tidak ingin kota ini dipenuhi reklame ilegal yang tidak hanya merusak pemandangan, tapi juga membahayakan keselamatan," ujar Zulfahmi.
Wali Kota Pekanbaru, mendukung penuh langkah ini dan menegaskan bahwa penataan reklame adalah bagian dari upaya memperindah kota.
Ia menyampaikan bahwa selain tidak sesuai aturan, banyak tiang reklame yang berdiri di atas trotoar, taman kota, atau bahkan menutupi pandangan rambu lalu lintas.
Pemerintah Kota mencatat ada lebih dari 500 titik tiang reklame ilegal yang tersebar di berbagai ruas jalan utama. Operasi penertiban akan terus dilakukan hingga semua tiang yang tidak memiliki izin resmi dibersihkan dari ruang publik.
Tak hanya soal keindahan, penertiban ini juga menyangkut aspek keselamatan. Beberapa tiang reklame dalam kondisi berkarat dan rentan roboh saat hujan deras atau angin kencang. Salah seorang warga Jalan Riau mengaku senang dengan penertiban ini.
"Dulu tiang reklame menghalangi toko saya, bahkan pernah hampir jatuh ke atap. Sekarang lebih aman dan lapang," ungkapnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga berencana mengganti reklame konvensional dengan sistem digital videotron agar lebih rapi dan modern.
Kawasan seperti Jalan Sudirman bahkan dirancang sebagai zona hijau bebas reklame untuk menciptakan wajah kota yang bersih dan tertata.
Melalui penertiban ini, Pemko berharap ada kesadaran dari para pelaku usaha dan pemilik reklame untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penataan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga Kota Pekanbaru. (*)