BAGANSIAPIAPI, sorotkabar.com – Dua warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. IM alias IS (42) dan MA alias PI (29), ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
Bersama dengan kedua tersangka, diamankan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Ipda Edi Purnomo, mengatakan pelaku masih diperiksa secara intensif dan penyidik sedang berusaha mengembangkan kasusnya.
Dikatakannya, Rabu (21/08/2024), penangkapan narkoba dengan jumlah besar ini dilakukan pada Senin (19/8/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya, petugas menerima informasi tentang adanya aktivitas peredaran sabu di sebuah penginapan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.