Sesampainya di lokasi, petugas menerima informasi tentang dua tamu penginapan, yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Mereka berdua menginap di kamar 02.
Tak menunggu lagi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, dari kamar itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1.059 gram sabu, bong, kaca pirex.dan pipet.
Penemuan itu membuat kedua tersangka, IM alias IS (42) dan MA alias PI (29), tidak bisa berkutik. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rohil untuk pengembangan lebih lanjut.