Rohul,sorotkabar.com - Polsek Bonai Darussalam mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, berinisial RS (26). Korban sebut saja bunga terperdaya bujuk rayu, sehingga mau melayani nafsu bejat tersangka di sebuah kamar kosong.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso STrK MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial RS. Pelaku dan korban dipergoki orang tua korban.
Mantan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Rohul itu menceritakan, kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap saat pelaku ketahuan sekamar dengan korban di sebuah rumah kosong di Dusun Jurong Desa Bonai Kabupaten Rohul pada Ahad, 22 Juni 2025 sekira pukul 03.00 dini hari oleh orang tua korban.
Saat ditanyai oleh orang tua korban, pelaku mengaku tidak melakukan apapun kepada anaknya,. Namun orang tua korban tidak percaya dan meminta korban melakukan pemeriksaan ke dokter untuk mengetahui adanya pelecehan seksual terhadap korban.
"Pada saat ditanyai oleh orang tuanya, awalnya tidak mau mengakui kelakuan bejat yang diterimanya dari pelaku. Namun atas dorongan mental dari ibunya, akhirnya korban mau diperiksa ke dokter dan barulah diketahui adanya pelecehan seksual terhadap korban," ungkapnya, Senin (30/6/2025).
Korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Korban menjelaskan, persetubuhan tersebut dilakukan lantaran termakan bujuk rayu tersangka RS. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Bonai Darussalam.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 27 Juni 2025 beserta barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang merek TESSA warna kuning, satu helai celana panjang warna kuning, satu set pakaian dalam, satu mancis elektrik merek Ligther Classic Fashionable warna biru pink, dan satu bungkus rokok merek Milenium Filter warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)