Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim

Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim
Helmi Burman, usai melaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Foto : ist

JAKARTA, sorotkabar.com - Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun dan mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan kawan-kawan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, akhir pekan lalu.

Kasusnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Laporan tersebut disampaikan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah seorang pengurusnya, H Helmi Burman secara resmi melaporkan m

Selama dua hari pekan silam, Helmi Burman diperiksa polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.

Laporannya dilengkapi sejumlah alat bukti, sebagian besar merupakan hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp504.000.000,- yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

Laporan Helmi Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.

Dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.

"Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP," jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).
 

Ancaman hukuman pasal 372  adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal 374 ancamannya lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara. 
 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index