Rohul, sorotkabar.com - Tonggak sejarah baru dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di Riau resmi dimulai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, SH., MH, meresmikan Balai Rehabilitasi Nafza Adhyaksa pertama di Riau, yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, Kamis (26/6/2025).
Balai ini menjadi fasilitas rehabilitasi narkoba terlengkap pertama di kabupaten/kota di Provinsi Riau yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Turut hadir dalam peresmian, Aspidum Kejati Riau Dr. Silpia Rosalina, SH., MH, Aswas Ayu Agung, SH., S.Sos., MH., M.Si(Han), Bupati Rokan Hulu Anton, Wakil Bupati Syafarudin Poti, Ketua DPRD Rohul Hj, Sumiartini, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, para Kasi di jajaran Kejaksaan Negeri Rohul serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, menegaskan bahwa pendirian balai ini merupakan inovasi untuk memberikan keadilan yang lebih manusiawi bagi para pengguna narkoba yang selama ini dianggap sebagai korban.
"Ini inovasi agar para pemakai yang notabene korban bisa direhabilitasi dan tidak kembali terjerumus ke dalam lingkaran narkotika," ujar Fajar.
Langkah progresif ini pun mendapat apresiasi tinggi dari Kajati Riau, Akmal Abbas. Ia menilai, kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa sangat krusial untuk menjawab kebutuhan mendesak fasilitas rehabilitasi di Riau yang selama ini masih sangat terbatas.
"Ini langkah luar biasa dari Kejari Rohul. Kini, kita punya fasilitas lengkap di RSUD Rohul, tidak perlu lagi ke RSJ Tampan atau keluar provinsi yang mahal biayanya. Ini patut kita apresiasi," puji Kajati.
Akmal Abbas berharap balai ini bisa menjadi rujukan utama dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba, terutama bagi pengguna yang layak menjalani pemulihan, bukan hukuman penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Riau juga meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) yang berlokasi di Gedung Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu (LAMR Rohul). Rumah RJ ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian perkara ringan secara damai dan bermartabat, dengan pendekatan adat dan musyawarah.
"Jangan sampai hukum justru melukai lebih dalam hanya karena perkara sepele. Rumah RJ ini ruang musyawarah, menyatukan pelaku dan korban, dibantu tokoh adat dan masyarakat," tegas Akmal Abbas.
Ia juga mendorong agar setiap desa memiliki ruang serupa sebagai perpanjangan tangan dari Rumah RJ, sehingga penyelesaian berbasis kearifan lokal dapat meresap hingga ke tingkat akar rumput.
Bupati Rokan Hulu, Anton menyatakan dukungan penuh terhadap dua terobosan hukum ini. Ia berkomitmen menyiapkan sarana dan prasarana tambahan demi pengembangan layanan rehabilitasi di masa depan.
“Ini bukti nyata pemerintah dan penegak hukum hadir memberi solusi. Kami siap mendukung penuh agar fasilitas ini ke depan juga bisa melayani rawat inap,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rohul, Rendi Penalosa, menjelaskan bahwa Rumah RJ di Gedung LAMR sudah mulai berjalan sejak tahun lalu, dan telah berhasil menyelesaikan 14 perkara secara damai, mulai dari kasus KDRT, pencurian, penipuan, hingga penyalahgunaan narkoba.
"Kami libatkan tokoh adat dan masyarakat dalam setiap proses RJ, agar tercipta solusi damai dan adil yang menyembuhkan semua pihak," pungkas Rendi.(*)