Tiga Bulan Buron, Sutradara Prostitusi Online Ditangkap di Pekanbaru

Tiga Bulan Buron, Sutradara Prostitusi Online Ditangkap di Pekanbaru
Tiga Bulan Buron, Sutradara Prostitusi Online Ditangkap di Pekanbaru

Medan,sorotkabar.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap YWS, sutradara dan host sindikat prostitusi online, yang sempat buron selama sekitar tiga bulan. Penangkapan dilakukan di Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 17 Juni 2025.

Kasubid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang dimulai pada 14 April 2025. Saat itu, sebuah kost di Percut Seituan, Deliserdang digerebek terkait aksi prostitusi daring melalui platform TikTok dan aplikasi Tevi.

“Penangkapan YWS dilakukan dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah digelar,” katanya, Senin (23/6/2025), didampingi Direktur Siber, Kombes Pol Doni Satria Sembiring.

Menurut Kombes Pol Doni Satria Sembiring, YWS menjalankan bisnis haram ini sejak 25 November sampai 14 April 2025. Ia mengelola lima akun di media sosial, salah satunya ‘Presiden Mangkok’. Modusnya melibatkan lima talent, termasuk suami istri dan anak di bawah umur, untuk tampil dalam siaran langsung porno. “Keuntungan dari sistem give, total capai Rp?70?juta,” terang Doni.

Sebelumnya, pada penggrebekan 14 April 2025, polisi berhasil menangkap tiga orang di lokasi kost VIP Leon, Tembung. Di antara mereka, RA (25) berperan sebagai germo, RPL (19) dan MG (15) sebagai talent. Saat itu YWS belum berhasil diamankan karena kabur.

“Talent dan germo mendapat upah Rp?700 ribu untuk setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” jelas Ferry Walintukan.

Polisi saat ini masih mendalami peran pelaku lain dan bagaimana YWS merekrut para talent. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur serta penyebaran konten pornografi melalui platform digital.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index