JAKARTA, sorotkabar.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat masih ada puluhan perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Sebagai hukumannya, Bea Cukai membekukan layanan kegiatan ekspor untuk perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan awalnya ada 111 perusahaan yang tercatat tidak mematuhi keharusan menaruh dolar hasil ekspornya di dalam negeri. Daftar perusahaan tersebut, kata dia, diberikan oleh Bank Indonesia (BI).
"Ada 111 eksportir yang diberikan catatan oleh BI sesuai dengan PP DHE," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Selasa, (13/8/2024).
Askolani melanjutkan dari 111 eksportir itu, sebanyak 43 perusahaan belakangan mulai mematuhi aturan ini. Namun, saat ini masih ada 69 perusahaan yang tidak patuh.