PPN Tetap Naik jadi 12 Persen, Tekanan Baru bagi Masyarakat Kelas Menengah

PPN Tetap Naik jadi 12 Persen,  Tekanan Baru bagi Masyarakat Kelas Menengah
Foto : ilustrasi (int)

JAKARTA, sorotkabar.com - Pemerintah memberikan sinyal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bakal tetap berlaku pada 2025.

Rencana ini diyakini akan semakin menekan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kenaikan tarif PPN tentu akan diikuti dengan kenaikan harga barang dan jasa. Padahal saat ini sejumlah data menunjukkan bahwa daya beli masyarakat melemah.

Salah satu data teranyar yang menunjukkan pelemahan daya beli masyarakat ialah perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,93 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal II-2024, lebih rendah dari periode kuartal II-2023 yang mencapai 5,22 persen secara yoy.

Kondisi itu diperparah dengan fenomena masifnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air.

Berdasarkan Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Juni 2024 terdapat 32.064 orang tenaga kerja yang terkena PHK, naik 21,45 persen dari periode yang sama pada 2023.

"Bukan tidak mungkin momentum terkait daya beli masyarakat terutama untuk kelompok menengah ke bawah berpotensi terdampak dengan adanya rencana kenaikan PPN di awal tahun nanti," tutur Yusuf, Senin (12/8/2024).

Menurut Yusuf, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif PPN. Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah dapat menunda pelaksanaan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu.

"Atau mempersiapkan ruang fiskal untuk memberikan insentif tertentu bagi kelompok yang berpotensi terdampak dengan adanya rencana kenaikan tarif PPN ini," katanya.

Pernyataan senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Ia meyakini, kenaikan tarif PPN akan mengurangi minat masyarakat untuk mengkonsumsi barang-barang bersifat sekunder serta tersier.

Dengan menurunnya minat untuk belanja, dampak dari kenaikan tarif PPN tidak hanya akan dirasakan oleh masyarakat, tapi juga pelaku usaha. Pasalnya, bakal terjadi penurunan permintaan, dan pada akhirnya menurunkan penjualan pelaku usaha.

"Efek lanjutan ketika konsumen mengurangi belanja maka perusahaan bisa menurunkan kapasitas produksi seperti saat ini tercermin dari PMI manufaktur yang berada dibawah level 50," ucapnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025. Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," kata dia, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024). Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Airlangga bilang, kenaikan tarif PPN memang bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama.

Dalam UU HPP disebutkan, pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun pertimbangan penundaan kenaikan tarif menjadi 12 persen ialah perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.

"Akan tetapi, Airlangga menyebutkan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN.

Kecuali ada hal yang terkait UU (yang menunda kebijakan) kan tidak ada," ujarnya. Airlangga pun meminta untuk menunggu pengumuman resmi terkait kepastian rencana kenaikan tarif PPN dalam gelaran pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024. "Nanti kita denger aja Nota Keuangan," ucapnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index