Makassar,sorotkabar.com — Enam perempuan paruh baya alias ibu-ibu diringkus petugas Bea Cukai Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari Malaysia.
Modus para pelaku terbilang nekat dan tidak biasa. Mereka menyembunyikan sabu yang telah dikemas dalam pembalut wanita, lalu menempelkannya di bagian payudara. Aksi mereka terbongkar saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, seusai menumpang pesawat AirAsia dan Malaysia Airlines.
“Ini merupakan jaringan internasional. Dari profiling penumpang, kami mendeteksi adanya barang terlarang,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, Sabtu (21/6/2025).
Gerak-gerik mencurigakan serta bentuk tubuh yang tidak wajar membuat petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hasilnya, ditemukan paket sabu yang dibungkus dalam pembalut wanita dan disembunyikan di balik pakaian dalam para pelaku.
Bea Cukai kemudian menyerahkan seluruh pelaku dan barang bukti kepada BNNP Sulawesi Selatan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berlangsung sejak akhir Mei hingga pertengahan Juni. Modusnya sama, barang ditempel di bagian tubuh,” kata Djaka.
Tim BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Total delapan tersangka berhasil diamankan dalam jaringan ini, terdiri dari enam perempuan dan dua pria berinisial VH, KT, H, S, M, SR, serta AN dan JS.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, seluruh perempuan pelaku berperan sebagai kurir dengan iming-iming upah antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per sekali pengiriman sabu dari Malaysia ke Kendari.
“Kurirnya semua perempuan, motifnya ekonomi. Mereka direkrut untuk membawa sabu dari Malaysia, dan seluruhnya adalah warga negara Indonesia,” jelas Ardiansyah.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)