Guru Dilarang Terima Imbalan dari Wali Murid saat Pembagian Rapor, Disdikbud Meranti Keluarkan Surat Imbauan

Guru Dilarang Terima Imbalan dari Wali Murid saat Pembagian Rapor, Disdikbud Meranti Keluarkan Surat Imbauan
Ilustrasi pemberian uang (foto: net).

Selatpanjang,sorotkabar, com – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau telah mengeluarkan surat imbauan tidak dibenarkannya guru menerima imbalan dalam bentuk apapun dari wali murid saat pelaksanaan pembagian rapor.

Surat imbauan itu ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Jenjang TK, SD dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Meranti sejak 19 Juni 2025. Adapun isi surat imbauan tersebut berbunyi bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B dan 12C yang mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap dan kewajiban pelaporan gratifikasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, dilarang menerima imbalan apapun dan dalam bentuk apapun pada waktu pelaksanaan pembagian rapor.

Jika menerima imbalan apapun dalam pelaksanaan pembagian rapor peserta didik akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Tunjiarto, MPd didampingi Kabid Dikdas M. Khusni membenarkan surat imbauan tersebut. Menurutnya hal itu dilakukan agar terjadinya keseimbangan dan tidak adanya perbedaan di dalam dunia pendidikan.

"Memang terkadang wali murid memberi itu sebagai ucapan terimakasih, namun hal ini bisa tergolong gratifikasi yang dilarang," ujar Tunjiarto  Jumat (20/6/2025) siang.

Tak hanya itu, menurut Tunjiarto pula, pemberian hadiah bisa memicu kecemburuan di lingkungan sekolah dan berpotensi memengaruhi objektivitas guru terhadap murid.

"Jadi gratifikasi ini juga dikawatirkan akan mempengaruhi penilaian guru terhadap muridnya," pungkasnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index