Dirut BUMD Tipu Pengusaha Ayam Rp 659 Juta Berujung Diciduk Polisi

Dirut BUMD Tipu Pengusaha Ayam Rp 659 Juta Berujung Diciduk Polisi
Satreskrim Polres Dirut BUMD di Kabupaten Bandung sebagai tersangka kasus penipuan cek kosong. Minggu, 15 Juni 2025. (Beritasatu.com/Algi Muhamad Gifari)

Cimahi,sorotkabar.com - Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

Tersangka berinisial DRF ini ditangkap karena terlibat kasus penipuan berupa penggunaan cek kosong dengan memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.

Penangkapan DRF dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti atas dugaan penipuan cek kosong yang merugikan korban lebih dari Rp 650 juta. Kasus ini bermula saat DRF melakukan pemesanan ayam beku sebanyak 15 ton kepada salah satu rekanan bisnis, mengatasnamakan PT Multi Gunasarana Bandung Barat, sebuah BUMD milik pemerintah daerah.

“Transaksi itu dilakukan pada awal April. Tersangka menyerahkan selembar cek senilai Rp 659.970.000 kepada korban sebagai alat pembayaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Minggu (15/6/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di salah satu bank swasta. Pihak bank pun menolak pencairan karena rekening pengirim tidak memiliki saldo.

“Korban langsung melaporkan kasus ini kepada kami pada 21 April 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi itu fiktif dan tidak ada niat dari tersangka untuk membayar,” ungkap Dimas.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cek kosong, surat penolakan dari bank, dokumen pengiriman ayam, serta akta pendirian perusahaan yang digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan korban.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelas Dimas.

Dalam pengakuannya, DRF mengatakan tindakan penerbitan cek kosong itu merupakan inisiatifnya sebagai direktur karena perusahaan belum memiliki modal kerja. Ia juga mengaku menyesal dan meminta maaf atas kerugian yang dialami korban.

“Saya sadar ini salah. Saya minta maaf karena telah merugikan orang lain. Tapi saya lakukan itu karena BUMD belum memiliki modal sendiri,” ucap Deden.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index