Sangihe,sorotkabar.com – Kosmetik ilegal asal Filipina masih marak beredar di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Produk-produk tanpa izin edar ini dilaporkan telah menyebar hingga ke luar wilayah Sulawesi Utara. Harga yang murah dan klaim hasil instan membuat kosmetik ini diminati, meskipun mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mengancam kesehatan.
Pengawas farmasi dan makanan ahli muda Loka pengawas obat dan makanan (POM) di Sangihe, Frisca Caroline Poputra mengungkapkan, beberapa merek kosmetik luar negeri yang beredar di pasaran, termasuk yang bermerek Brilian asal Filipina, telah terbukti mengandung zat berbahaya.
"Produk seperti kosmetik bermerek Brilian dari Filipina telah kami uji dan hasilnya mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam produk kosmetik. Karena itu, kami tidak memberikan izin edar di Indonesia," tegas Frisca Caroline Poputra, Sabtu (14/6/2025)
Menurut Frisca, setiap tahun pihaknya menangani kasus peredaran kosmetik ilegal di wilayahnya.
Penanganan dilakukan secara bertahap mulai dari pengawasan, pembinaan, hingga penindakan hukum. Proses hukum terhadap pelaku terus dilakukan hingga vonis dijatuhkan oleh pengadilan.
Ia menegaskan, Loka POM bekerja berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, di mana pelaku yang terbukti mengedarkan kosmetik ilegal bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Tidak semua kosmetik luar negeri berbahaya. Apabila ada produk luar yang ingin diedarkan di Indonesia, dapat mengajukan izin edar. Namun, semua tetap harus melalui pengujian terlebih dahulu," tambah Frisca.
Loka POM Sangihe juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan produk murah yang tidak memiliki label resmi dari BPOM.
Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan apabila menemukan peredaran kosmetik ilegal maupun pelanggaran lain di bidang obat dan makanan.(*)