Jakarta,sorotkabar.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG (elpiji) bersubdisi di Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan aktivitas itu telah berlangsung 10 bulan dan merugikan negara sekitar Rp 7,9 miliar.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
Mereka adalah RBP selaku pemilik, lalu AS selaku penanggung jawab, tersangka NRI, E, WTA dan El adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non subsidi.
"Serta tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka PT pembeli yang menampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tambung gas non-subsidi," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Barang bukti yang berhasil disita, yaitu 487 tabung gas berukuran 3 kilogram, 2 tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 227 tabung gas 12 kilogram, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, empat bak air, serta 3 mobil pikap, dan dokumen pencatatan.(*)