Pekanbaru,sorotkabar.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara tegas mengingatkan seluruh distributor MinyaKita untuk menyalurkan minyak goreng bersubsidi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penekanan ini menjadi fokus utama pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (Rakot TPID) yang digelar pada Selasa (10/6/2025).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyatakan bahwa penyaluran MinyaKita menjadi isu krusial karena masih ditemukan pengecer yang menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Rakor yang dipimpin Pj Sekdako Zulhelmi Arifin ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 kantor Bapenda setempat.
"Untuk itu kita berharap para distributor agar menyalurkan sesuai regulasi yang sudah ada," ucap Ingot Ahmad Hutasuhut.
Ingot menjelaskan, berdasarkan regulasi pemerintah, MinyaKita disalurkan dari produsen ke Distributor Lini Satu (D1), kemudian dari D1 ke Distributor Lini Dua (D2).
"Dari D2, itu langsung ke pengecer. Tidak ada lagi D3 dan D4, karena hanya dibolehkan sampai D2," tegasnya.
Sistem penyaluran yang ketat ini, lanjut Ingot, bertujuan untuk memastikan distribusi MinyaKita berlangsung efisien dan terstruktur sehingga harganya dapat terkendali di pasaran.
Oleh karena itu, batasan distributor hanya sampai D2 merupakan aturan yang tidak bisa ditawar.
"Kalau ada distributor lagi setelah D2, berarti itu ada pelanggaran, akan diambil tindakan segera sesuai aturan berlaku.
Maka kita mengingatkan ke distributor, setelah D2, langsung ke pengecer, tidak boleh ada perantara lagi," tutupnya. (*)