Menko PMK Segera Bahas Regulasi dan Pembiayaan Pendidikan Gratis

Menko PMK Segera Bahas Regulasi dan Pembiayaan Pendidikan Gratis
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyambut baik putusan MK yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD dan SMP. (Beritasatu.com/Hendro Situmorang)

Jakarta,sorotkabar.com -  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.

Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).

Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

Pratikno menyatakan, pihaknya akan segera menggelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait guna memastikan implementasi putusan tersebut berjalan dengan tepat di lapangan, termasuk soal regulasi dan pembiayaan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," tuturnya. 

Ia menambahkan, strategi tersebut akan mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran.

Tujuannya agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan dapat menjangkau seluruh anak Indonesia, termasuk anak di luar sistem formal dan anak tidak sekolah (ATS).

Pemerintah juga menaruh perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang belum mengakses pendidikan.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, saat ini ada 3,9 juta anak yang masuk dalam kategori ATS.

Rinciannya, sebanyak 881.168 anak tercatat putus sekolah, 1.027.014 anak telah lulus namun tidak melanjutkan pendidikan, serta 2.077.596 anak belum pernah mengenyam bangku sekolah.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index