Koperasi Merah Putih Diwajibkan Miliki 7 Unit Usaha, Apa Saja?

Koperasi Merah Putih Diwajibkan Miliki 7 Unit Usaha, Apa Saja?
Koperasi Merah Putih diwajibkan miliki tujuh unit usaha untuk perkuat ekonomi desa. (Instagram/@kopdesmerahputih)

Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah tengah mendorong penguatan ekonomi desa melalui kebijakan baru yang mewajibkan setiap Koperasi Merah Putih untuk memiliki tujuh unit usaha utama.

Kebijakan ini diharapkan dapat membangun ekosistem koperasi desa yang profesional dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Dasar Kebijakan Koperasi Merah Putih

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Salah satu tujuannya adalah memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat desa terpenuhi secara mandiri melalui unit-unit usaha koperasi.

Ferry menegaskan bahwa setiap desa memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda, namun tujuh unit usaha ini tetap wajib dibentuk sebagai fondasi utama.

Di luar unit usaha wajib tersebut, desa diperbolehkan mengembangkan unit bisnis tambahan sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki.

Unit Usaha Wajib Koperasi Merah Putih

Berikut adalah tujuh unit usaha yang wajib dimiliki oleh setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

Kantor koperasi: Sebagai pusat administrasi dan operasional koperasi desa.

Kios pengadaan sembako: Menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau.

Unit bisnis simpan pinjam: Menjadi akses permodalan bagi warga desa secara mudah dan aman.

Klinik kesehatan desa/kelurahan: Menyediakan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.

Apotek desa/kelurahan: Menjamin ketersediaan obat-obatan dengan harga terjangkau.

Sistem pergudangan/cold storage: Mendukung penyimpanan hasil pertanian dan produk lokal agar lebih tahan lama.

Sarana logistik desa/kelurahan: Menyediakan layanan distribusi dan logistik untuk mendukung aktivitas ekonomi desa.

Mekanisme Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi Merah Putih harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.

Proses ini juga akan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi untuk memastikan tata cara pembentukan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pengurus koperasi diwajibkan mengajukan nama koperasi melalui sistem administrasi badan hukum (SABH).

Format nama harus mencantumkan kata "Koperasi", diikuti frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan. Bila nama desa sama, maka dapat ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten/kota.

Kebijakan baru ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Dengan mewajibkan pendirian tujuh unit usaha, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index