Pekanbaru,sorotkabar.com – Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Leni Aswita, resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.
Kebijakan ini diambil menyusul proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023/2024.
Keputusan nonaktif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KPTS/2025/603 tertanggal 26 Mei 2025.
“Kepala SMAN 1 Ujung Batu sudah dinonaktifkan agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Erisman Yahya Jumat (30/5/2025).
Erisman menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan sekolah, terutama menjelang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Ia mengingatkan agar seluruh kepala sekolah di Riau meneguhkan kembali komitmen untuk memajukan pendidikan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Mutu dan kualitas pendidikan adalah prioritas utama. Penggunaan dana BOS harus sesuai peruntukan, dan pengelolaannya wajib mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi,” tegasnya.
Ia mengkritisi pola pengelolaan dana BOS yang hanya melibatkan kepala sekolah dan bendahara tanpa pelibatan tim manajemen sekolah secara menyeluruh.
“Kalau masih begitu caranya, sampai kiamat dunia pendidikan kita tidak akan maju,” sindir Erisman.
Ia mengakhiri pernyataan dengan seruan bagi seluruh kepala sekolah dan jajaran pendidikan di Riau untuk meluruskan niat dan komitmen dalam menjalankan amanah.
“Mari kita siap memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan, demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)