Polisi Selidiki Unsur Pidana Kematian 2 Balita di Kolam Limbah PT PHR

Polisi Selidiki Unsur Pidana Kematian 2 Balita di Kolam Limbah PT PHR
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan. Foto : int.

Pekanbaru, sorotkabar.com - Polda Riau tengah menyelidiki secara intensif kasus tewasnya dua balita kakak beradik yang diduga tenggelam di bekas kolam penampung limbah pengeboran minyak (Mud Pit) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kolam limbah itu berada di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Korbannya ialah dua balita bernama Ferdiansyah Harahap (4) dan Fahri Prada Winata (2) ditemukan tak bernyawa pada Selasa, 22 April 2025.

Polres Rokan Hilir juga sudah melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Riau untuk pendalaman lebih lanjut.

Terutama terkait dugaan kelalaian dan pelanggaran prosedur keselamatan kerja (K3) yang bisa mengarah pada unsur pidana.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak dari PT. PHR, khususnya bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta petugas keamanan (sekuriti).

Pemanggilan ini guna mengusut siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya insiden tersebut. "Kami akan dalami terkait unsur pidananya. Pihak-pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk dari pihak PT PHR,” ujar Asep, Rabu (21/5/2025).

Hingga saat ini penyidik telah melakukan berbagai tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan luar jenazah oleh dokter Puskesmas Rantau Kopar, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk orang tua korban dan warga sekitar.

Kemudian pemasangan garis polisi di lokasi kejadian, dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait standar operasional proyek pengeboran. Polda Riau memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara menyeluruh dan transparan.

Bila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak yang dijadikan tersangka.

“Ini menyangkut keselamatan jiwa anak-anak. Jika ada pelanggaran prosedur atau unsur kelalaian, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Asep.

Dalam pernyataan resminya, Corporate Secretary PT PHR, Eviyanti Rofraida menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.

Dia mengeklaim pihak perusahaan telah menerapkan standar keamanan, termasuk pemasangan pagar di area mud pit. "Kami telah menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati area operasional demi keselamatan bersama,” kata Eviyanti seperti dilansir dari JPNN.com.

Diketahui, kejadian bermula saat kedua korban bermain di sekitar kolam lumpur bekas pengeboran, saat ayah mereka sedang tidur siang dan ibu korban pergi ke warung. Ketika orang tua menyadari anak-anak mereka hilang, pencarian dilakukan dan korban ditemukan sudah mengapung di dalam kolam. Upaya evakuasi dilakukan, tetapi, nyawa keduanya tidak tertolong. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index