Jember, sorotkabar.com - Satresnarkoba Polres Jember meringkus BM, mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang menjadi pengedar sabu jaringan lintas kota. Penangkapan dilakukan di rumahnya, tempat sabu ditemukan dalam jumlah besar.
Penangkapan BM berlangsung dramatis karena pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui kamar mandi. Namun, petugas yang siaga berhasil menggagalkan pelarian tersebut dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 219,09 gram yang disembunyikan di berbagai tempat.
Barang haram itu dibungkus dalam wadah air minum, kaleng biskuit, dan tempat makanan yang disembunyikan di sofa ruang tamu serta di atas atap dapur rumah pelaku.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqien, kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mengembangkan informasi dari penangkapan seorang pembeli sabu di Kecamatan Sukorambi.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari BM yang merupakan mantan kades pengedar sabu dan residivis kasus serupa.
“Dari penelusuran itu diketahui bahwa pelaku adalah BM, mantan kepala desa di Bondowoso, dan sebelumnya juga pernah terlibat kasus narkotika,” ujar Naufal saat memberikan keterangan di Mapolres Jember, pada hari Jumat (16/5/2025).
Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 8 juta dari tangan tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas mengingat pelaku memiliki koneksi antarkota,” tambah Naufal.
Atas perbuatannya, mantan kades pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.(*)