Pekanbaru,sorotkabar.com – Penahanan ijazah guru di salah satu SMK swasta di Pekanbaru mencuat setelah 12 orang guru melaporkan permasalahan tersebut ke DPRD Kota Pekanbaru, Senin (28/4/2025).
Salah satu mantan guru, Rizal, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah dilakukan dengan berbagai alasan, bahkan terhadap guru yang bekerja tanpa kontrak resmi.
"Sekarang untuk pengaduan penahanan ijazah sudah ada sekitar 12 guru, itu yang sudah kami tanyakan. Belum lagi guru lain di luar sana," kata Rizal saat ditemui di Kantor DPRD Pekanbaru.
Rizal menjelaskan, masa kerja para guru bervariasi, mulai dari kontrak satu tahun, dua tahun, hingga tanpa kontrak sama sekali seperti yang dialaminya.
Ia sendiri mulai mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 2022 namun hanya bertahan satu semester.
Menurut Rizal, alasan penahanan ijazah yang disampaikan pihak sekolah adalah untuk mencegah guru keluar masuk secara sembarangan.
"Alasannya supaya guru tidak mudah keluar masuk. Jadi kalau mau keluar, dipersulit," ujarnya.
Rizal menambahkan, beberapa guru yang memiliki koneksi kuat atau mampu membayar biaya tertentu bisa mengambil ijazahnya setelah membayar kepada pihak sekolah.
"Kalau guru yang kuat koneksi, mereka pakai pengacara. Kalau yang mampu, bayar ke sekolah sekitar Rp2,5 sampai Rp3 juta," jelasnya.
Ia mengaku telah meminta pengembalian ijazah sejak setahun lalu, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
"Karena ijazah ditahan, saya jadi tidak bisa melamar kerja di tempat lain," keluh Rizal. (*)