Swakelola Sampah di Pekanbaru, DPRD Minta Regulasi Harus Jelas

Swakelola Sampah di Pekanbaru, DPRD Minta Regulasi Harus Jelas
Swakelola Sampah di Pekanbaru

Pekanbaru,sorotkabar.com  - Beberapa waktu lalu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan tidak akan memperpanjang kontrak pengelola pengangkutan sampah yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang akan berakhir pada Juni mendatang.

Ke depannya penanganan sampah akan dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kecamatan, dan kelurahan.

Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan pengelolaan sampah secara swakelola di Pekanbaru harus dengan regulasi yang jelas.

Seperti pengangkutannya, restribusinya dan pengelolaan sampah mandiri.

“Karut marut sampah ini kan belum selesai, mulai dari segi pengangkutannya, restribusinya, ada namanya pengelolaan sampah mandiri, itu juga harus kita atur.

Ini harus betul-betul kita atur jangan nanti sampai merugikan,” ungkap Nofrizal, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah di perumahan, regulasinya juga harus diatur, terutama perumahan yang pengangkutannya menggunakan pengelolan sampah mandiri.

“Ada sampah yang di perumahan, gak mungkin gak diatur, harus diatur. Tapi gak mungkin dia bekerja tanpa dibayar, tentu dibayar. Dari mana dibayar, tentu dia ngambil pungutan dari masyarakat.

Nah itu kan belum diatur, seolah-olah itu dianggap pungli, ini yang perlu didudukkan bersama,” jelasnya.

Ia mendesak Pemko untuk mempersiapkan regulasi swakelola yang jelas, kemudian didudukkan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Dengan adanya swakelola tadi, tentu pemerintah harus mempersiapkan regulasinya. Saya tidak bisa mengatakan regulasi itu a, b, c, d, tentu didudukan bersama. Konsepnya dari pemerintah, nanti kami sebagai DPRD melihat konsep ini. Sekiranya konsep ini baik, tentu kita lanjutkan,” cakapnya.

Dikatakannya, persoalan sampah bukan masalah yang sulit, jika semua pihak peduli dan berkomitmen untuk menyelesaikannya.

Ia mendukung berbagai pengelolaan, baik melalui kelurahan, kecamatan, maupun RT, asalkan regulasinya dibuat secepatnya.

“Mau dia nanti di swakelola melalui tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat RT, itu tidak ada masalah. Tapi dibuatlah konsepnya dan regulasinya, saya kira sudah harus cepat dibuatkan regulasi,” tutupnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index