Pekanbaru, sorotkabar.com - Sebanyak 31 karyawan dan eks karyawan di Pekanbaru mengaku bahwa ijazah milik mereka ditahan perusahaan hingga hari ini.
Hal tersebut terungkap saat anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi mendampingi 12 mantan karyawan salah satu perusahaan tour and travel di Pekanbaru untuk melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Kamis (25/4/2025).
"Karyawan, mantan karyawan yang ijazahnya ditahan semakin bertambah, sampai hari ini berjumlah 31 orang yang melapor ke saya," kata Zulkardi.
Sebelum peristiwa ini viral, dirinya pernah mendatangi pihak perusahaan terkait salah satu kerabatnya yang ijazahnya ditahan.
"Teman-teman lapor ke DPRD Pekanbaru, saya lakukan mediasi dengan perusahaan, tetapi tidak membuahkan hasil. Setelah viral, banyak bertambah mulai dari karyawan hingga mantan karyawan," tuturnya.
Terkait maraknya kasus penahanan ijazah ini, Zulkardi menyebut DPRD Pekanbaru bakal memanggil pihak perusahaan pekan depan untuk memberikan klarifikasi.
"Akan ada hearing di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Kita minta instansi terkait untuk melihat ada enggak kontribusinya ke pendapatan asli daerah (PAD).
Setelah nanti kita hearing, kita lihat apakah kooperatif dari pihak perusahaannya dan kita buat pansus (panitia khusus)," kata dia.
Diungkap Zulkardi, masih banyak perusahaan-perusahaan di Riau yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah terhadap karyawannya.
"Bukan hanya ijazah, tetapi BPKB motor juga dipegang perusahaan. Bukan hanya satu perusahaan yang disidak, tetapi sampai hari ini ada 20 sampai 30 yang melapor," ungkapnya.
"Kasus ini harus dikawal dan pastikan ijazah yang ditahan itu kembali kepada mereka dan tidak mengeluarkan uang sepersen pun," tegasnya menambahkan.
Kepala Dinaskertrans Riau, Boby Rachmat meminta kepada 31 orang itu untuk segera melapor.
"Kalau memang ada, silakan melapor. Harus jelas identitasnya dan apa yang dilaporkan itu. Jangan sekadar tuduhan saja, karena tidak akan menyelesaikan masalah nantinya," tutur Boby.
"Bagi masyarakat yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan atau permasalahan lainnya, silakan lapor ke Disnakertrans Riau," sambungnya.
Soal sanksi bagi perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya, Boby menyebut akan melihat sejauh mana hubungan antara perusahaan dan karyawan tersebut.
Soal adanya uang tebusan ijazah Rp 5 juta yang diminta perusahaan kepada eks karyawannya, Boby mengaku belum mendapat informasi tersebut.
Bobby menegaskan akan menyelidiki laporan-laporan kasus ijazah yang ditahan ini terlebih dahulu.(*)