Wali Kota Pekanbaru Tertibkan Tiang Reklame Ilegal, Satpol PP: Sudah 80 Titik Dipotong

Wali Kota Pekanbaru Tertibkan Tiang Reklame Ilegal, Satpol PP: Sudah 80 Titik Dipotong
Penampakan tiang reklame yang sudah dikumpulkan Pemko Pekanbaru di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. (foto: nur azizah melani/goriau.com).

Pekanbaru,sorotkabar.com  – Pemerintah Kota Pekanbaru terus menggencarkan penataan kota dengan menertibkan tiang reklame ilegal dan jaringan kabel yang tidak berizin.

Penertiban ini diawali dari ruas-ruas utama seperti Jalan Jenderal Sudirman dan akan terus menyasar ke sejumlah jalan protokol lainnya.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menggelar rapat khusus untuk mempercepat proses penertiban berbagai elemen yang dianggap mengganggu estetika kota.

“Sekarang tiang-tiang jaringan juga banyak di tepi-tepi.

Ini sudah kita rapatkan langsung. Jadi tiang-tiang jaringan yang tidak berizin, kabel-kabel juga akan segera kita tertibkan, satu per satu,” ujar Agung di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, merinci bahwa sejak awal April hingga 22 April 2025, pihaknya telah memotong hampir 80 tiang reklame yang berdiri tanpa izin atau izinnya telah kedaluwarsa di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

“Sebagian besar dipotong oleh tim penataan bersama Satpol PP, sebagian lagi dipotong mandiri oleh pemilik tiang reklame. Ini masih akan kita lanjutkan, tinggal penyisiran tiang-tiang yang belum tersentuh,” jelas Zulfahmi.

Ia menyebut penertiban tahap pertama di Jalan Sudirman telah rampung. Saat ini, pihaknya fokus pada prioritas kedua, yaitu tiang reklame berukuran kecil namun melanggar aturan dan tidak membayar pajak.

Selain Jalan Sudirman, dua titik di Jalan Riau juga telah ditertibkan.

Selanjutnya, Satpol PP akan bergerak ke Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Subrantas Panam, Jalan Harapan Raya, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Soekarno-Hatta dan SM Amin.

“Ke depan, kami akan mengimbau pemilik untuk terlebih dahulu mengurus izin dan membayar pajak. Jika tetap tidak dilakukan, maka kami minta mereka bongkar sendiri. Jika tidak, akan kami tindak tegas,” tegas Zulfahmi.

Tiang-tiang reklame yang sudah dikumpulkan akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama BPKAD.

Pemilik masih diberi kesempatan untuk mengambil kembali aset mereka melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah kota.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pekanbaru untuk menata ulang wajah kota, menciptakan lingkungan yang lebih rapi, aman, dan tertib bagi masyarakat. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index