Bengkalis,sorotkabar.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar Turap Akuari, Jalan Jendral Sudirman, Sungai Pakning, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, serta di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dua tersangka yang diamankan adalah SP alias Surya, dan IH alias Irvan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 1.526,73 gram (1,5 Kg lebih), 2 buah plastik pembungkus warna cokelat, 1 buah tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp4 juta, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor Honda CRF 150L warna merah, beberapa plastik pembungkus lain serta toples warna bening berpenutup merah
Dari hasil tes urine, diketahui bahwa tersangka SP menunjukkan hasil negatif narkotika, sementara tersangka IH positif mengandung metamphetamin.
Demikian diungkapkan Waka Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar di Mapolres Bengkalis, Sabtu (12/4/25) siang.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka SP berperan sebagai pengedar utama, sedangkan IH membantu tersangka dalam melancarkan aksinya," ungkap Waka Polres Kompol Anton.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, polisi menyatakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 7.471 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)