Palembang, sorotkabar.com --Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan anggota Buser Polsek Sukarami menangkap satu dari tiga pelaku penusukan di Darma Agung (DA) Club 41.
Sementara, dua pelaku lainnya masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Jadi, benar satu dari tiga tersangka penusukan di DA Club 41 sudah ditangkap," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (8/4).
Harryo menjelaskan tersangka yang ditangkap ialah M Fiqri Fernanda alias Ekik (26), warga jalan Ratu Sianom, Lorong Langgar, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sumatera Selatan.
Menururt Harryo, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas gabungan seusai melakukan olah tempat kejadian perkara di DA Club 41, serta mengambil keterangan sejumlah saksi.
"Pelaku Ekik kami tangkap saat berada di kawasan Talang Kerikil seusai kejadian pada Minggu (6/4) lalu," ungkap Harryo.
Perwira menengah Polri itu menambahkan bahwa polisi juga sudah mengantongi identitas dua pelaku yang saat ini masih buron.
"Masih ada dua rekannya lagi yang berstatus DPO. Untuk identitas sudah kami kantongi dan hingga kini (keduanya) masih diburu," kata Harryo.
Selain menangkap satu tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana, satu baju dan sandal warna hitam digunakan pelaku.
"Ya, kami juga mengamankan barang bukti DJ, mixer, dan salon," ungkapnya.
Lebih lanjut, Harryo mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemasangan garis polisi atau police line di TKP.
"Sudah kami pasang police line, ini lantaran DA Club 41 beroperasi diduga belum mengantongi perizinan PT SP Sumsel," ungkap Harryo.
Pihaknya juga mengajak petugas PLN untuk mencabut listrik di tempat tersebut. "Hal ini dilakukan juga diduga karena listrik yang dipakai di sana terindikasi mencuri," kata Harryo.
Diketahui, akibat dari peristiwa penusukan itu korban bernama Ismail mengalami luka tusuk sebanyak 7 tusukan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang.
Harryo menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Kamis (3/4) sekitar pukul 02.30 WIB saat korban Ismail bertemu dengan tiga pelaku, yakni Ekik, AN dan RM. Lalu, katanya, korban bersenggolan dengan salah satu pelaku, Ekik, di Hall depan Dj DA Club 41.
Karena tidak terima, lanjut dia, Ekik pun bersama dua temannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, hingga Ismail mengalami luka tusuk sebanyak tujuh tusukan.
"Awalnya korban ini bersenggolan dengan pelaku. Lalu, diduga lantaran pengaruh minum miras, Ekik bersama dua rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, " jelas Harryo. (*)