Pekanbaru, sorotkabar.com - Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusra, diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I pada Kamis (27/3/2025) lalu.
Akibat tindakan lurah tersebut, sontak membuat para pedagang menyebarkan kejadian tersebut.
Informasi ini mencuat setelah ada tangkapan layar yang berisi percakapan WhatsApp dan beredar luas di masyarakat.
Dalam percakapan tersebut, seorang warga mengeluhkan oknum lurah tersebut yang mendatangi pedagang dan meminta uang THR secara terang-terangan kepada mereka.
Terkait kasus tersebut, Inspektorat Kota Pekanbaru langsung bergerak menindaklanjutinya. Inspektorat langsung memanggil Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, pada Jumat (28/3), sehari setelah kejadian.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lurah yang bersangkutan.
"Kita periksa dia. Kita tunggu hasilnya nanti, karena hasil pemeriksaan akan kita laporkan langsung kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ujar Iwan, Selasa (1/4/2025).
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa lurah tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Rencananya, Pemko Pekanbaru akan mengambil keputusan saat hari pertama kerja pasca libur dan cuti Lebaran Idulfitri ini.
"Insya Allah hari pertama kerja kami sudah ambil keputusan terkait dengan kasus lurah tersebut," kata Ami, sapaan akrabnya.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mulai dari lurah bersangkutan hingga pedagang yang dimintai THR.
"Tentunya keputusan pemerintah, keputusan Wali Kota yang adil. Jangan sampai informasi itu ternyata fitnah. Tapi kalau memang benar adanya, Pak Wali sudah titipkan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Apalagi saat ini, kata Ami, Wali Kota Pekanbaru sudah membayarkan gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan THR.
Menurutnya, jika masih ada dari pegawai Pemko Pekanbaru yang melakukan hal seperti itu, tentu akan melukai kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru.(*)