Kuasa hukum KOPPSA-M juga menyoroti langkah PTPN yang meminta penyitaan tanah milik anggota koperasi di Desa Pangkalan Baru. Menurut Armilis, seharusnya PTPN dan kuasa hukumnya dapat membedakan antara aset koperasi dan aset pribadi anggota.
“Kalaupun klaim utang PTPN terhadap koperasi itu benar, yang dapat dimohonkan sita adalah aset koperasi, bukan tanah milik pribadi anggota. Klaim PTPN ini jelas tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Hal ini diperkuat oleh keterangan Ignatius Bona Sakti yang menegaskan bahwa aset koperasi sebagai badan hukum terpisah dari aset anggota.