Pasir Pengaraian, sorotkabar.com-- Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bagus Cahyono alias Bagus terhadap Polres Rokan Hulu.
Sidang dengan Nomor Perkara 02/PID.PRA/2025/PN.PRP ini digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Geri Caniggia, S.H., M.Kn.
Dalam sidang yang digelar Rabu (26/3/2025), Geri Caniggia, S.H., M.Kn., selaku hakim tunggal, menyatakan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak, sehingga penetapan tersangka terhadap Bagus tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.15 WIB tersebut dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Pihak pemohon diwakili oleh Suroto, S.H., sementara termohon diwakili oleh AKP Rejoice Benedicto Manalu, Aipda Sahran Hasibuan, dan Brigadir Putri Kurnia.
Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara nihil. Sidang berakhir pada pukul 10.00 WIB dalam situasi yang aman dan tertib.
Gugatan praperadilan ini bermula dari dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami Bagus. Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, yang mendampinginya, menilai bahwa Bagus dikriminalisasi setelah menjadi korban penganiayaan.
Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2024, ketika Bagus, warga Desa Mahato Tambusai Utara, diduga mengalami penganiayaan oleh dua orang berinisial SL dan IW di rumah SL.
Akibat kejadian tersebut, Bagus mengalami luka serius, termasuk lebam dan pendarahan pada mata kiri, luka di batang hidung, serta memar di kepala. Ia bahkan harus dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, Bagus justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Pada 18 Desember 2024, SL melaporkan Bagus ke Polres Rokan Hulu atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya, SYM, yang saat itu berusia 19 tahun.
Laporan ini langsung diproses oleh kepolisian, dan dalam waktu singkat, Bagus ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Bagus dari TAPAK Riau menilai bahwa kasus ini penuh kejanggalan. Suroto, selaku pengacara, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, mengingat SYM sudah berusia 19 tahun. Menurutnya, penggunaan UU Perlindungan Anak dalam kasus ini tidak tepat karena merujuk pada individu di bawah 18 tahun.
Menanggapi polemik ini, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, menegaskan bahwa penetapan Bagus sebagai tersangka sudah sesuai dengan hasil penyelidikan. Ia juga menekankan bahwa kasus pemerkosaan ini merupakan perkara yang berbeda dari kasus penganiayaan yang menimpa Bagus.
"Dia kan tersangka dalam kasus yang berbeda, yaitu pemerkosaan," ujar Rejoice.(*)