Denpasar,sorotkabar.com - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali menggagalkan keberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan berangkat ke Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (13/3) lalu.
PMI nonprosedural yang nekat itu diketahui berinisial EL, asal Nusa Tenggara Timur (NTT). EL awalnya mengaku berangkat ke Singapura untuk berlibur.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan indikasi bahwa EL sebenarnya akan bekerja secara ilegal di negara tersebut.
Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menaruh kecurigaan pada EL karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan tiket pulang. El juga tidak memiliki alamat tujuan di Singapura, serta tidak bisa menjelaskan detail rencana perjalanannya.
EL juga tidak dapat menunjukkan hotel tempat menginap dan lokasi wisata yang ingin dikunjungi di Singapura.
Kecurigaan semakin kuat setelah petugas memeriksa ponsel EL dan menemukan bukti percakapan dengan keluarganya yang menyebutkan bahwa ia akan bekerja di Singapura.
Kepala BP3MI Bali Agung Indra mengimbau agar calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh cara yang prosedural.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia, agar memastikan keberangkatan mereka melalui jalur resmi guna menghindari risiko eksploitasi kerja di luar negeri,” kata Agus Indra.
Menurut Agung Indra, BP3MI Bali akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah keberangkatan secara nonprosedural demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan para pemangku kepentingan, khususnya dengan petugas Imigrasi TPI Bandara Ngurah Rai," tutur Agung Indra. (*)