Tangerang, sorotkabar.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman paket berisikan 46.000 benih lobster ke Singapura. Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga pelaku yaitu M, AS dan SP, sementara J masih diburu.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan barang bukti benih lobster jika ditotal mencapai Rp 1,8 miliar.
"Dari 46.000 lobster tersebut, ada lobster pasir dan juga mutiara, dengan pasaran harga atau kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar," kata Yandri, Rabu (26/2/2025).
Yandri menjelaskan pengungkapan kasus berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih lobster ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta oleh M Alias B dan SP.
Atas informasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti satu buah koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih lobster sebanyak 46.000 ekor jenis pasir dan mutiara. "Para tersangka menyamarkan benih bening lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper," ungkapnya.
Yandri menyebutkan, dalam komplotan ini M dan SP berperan mengirimkan benih lobster. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura. Sesampainya di Singapura M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih lobster tersebut ke seseorang. "Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapore, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani," kata Yandri.