Polda Riau Selamatkan Rp221 Miliar Kerugian Negara dari Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan

Polda Riau Selamatkan Rp221 Miliar Kerugian Negara dari Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memaparkan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terjadi di Riau, dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Markas Polda Riau. Foto:Tim Multimedia Kapolda Riau.

Pekanbaru, sorotkabar.com - Kepolisian Daerah Riau berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp221 miliar melalui penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan lingkungan, seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Markas Polda Riau pada Sabtu (22/2/2025).

Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sari Yuliati, bertujuan untuk membahas penegakan hukum terkait sumber daya alam (SDA) dan penyalahgunaan senjata api di Provinsi Riau.

Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum menyoroti wilayah Riau yang menjadi salah satu daerah rawan tindak pidana seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati selalu ketua rombongan mempertanyakan langsung terkait penanganan kasus tersebut kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan jajarannya.
 

Dalam pertemuan tersebut, Iqbal memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut.
 

Irjen Iqbal menyebutkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Penegakan hukum tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tapi kerugian yang ditimbulkan.
 

“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 221 miliar rupiah melalui penegakan hukum terhadap illegal logging, pertambangan ilegal, dan Karhutla,” ujar Iqbal.

Irjen Iqbal menambahkan bahwa penanganan kejahatan terhadap SDA tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan inovasi dan kolaborasi antarinstansi terkait. 

Salah satunya adalah dengan memperkenalkan creative breakthrough atau terobosan kreatif yang mempermudah proses perizinan di sektor pertambangan.
 

Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala yang ditemukan dalam analisis dan evaluasi (Anev), di mana birokrasi perizinan dianggap menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.
 

“Kami berharap inisiatif ini bisa memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usaha pertambangan dengan benar, tanpa harus terjerat dengan masalah hukum,” tambahnya seperti dilansir dari JPNN.com.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI juga menyoroti isu penyalahgunaan senjata api dan peredaran narkotika di wilayah Riau.
 

Irjen Iqbal menegaskan pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum tanpa henti terhadap kejahatan narkoba, terutama mengingat Riau, sebagai salah satu pintu masuk barang haram tersebut melalui daerah pesisir.
 

Edukasi kepada masyarakat pesisir tentang bahaya narkotika dan pentingnya kerjasama dalam mencegah peredarannya juga terus digalakkan.
 

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara DPR, Kepolisian, dan instansi terkait untuk menciptakan solusi efektif dalam melindungi sumber daya alam serta meningkatkan tata kelola yang lebih baik di Provinsi Riau.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index