Teluk Kuantan,sorotkabar.com – Tujuh orang pelaku ilegal logging ditangkap Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Mereka melakukan perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling.
Adalah AS (44), AN (40), K (40), P (55), SM (37), UR (41) dan RH (39) yang ditangkap pada Rabu (29/1/2025).
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang menyatakan penangkapan para pelaku ilegal logging bermula dari laporan warga Desa Kotobaru, Kecamatan Singingi Hilir. Berbekal informasi itu, Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan.
"Personil Polsek Singingi Hilir mengendarai sepeda motor, kemudian berjalan kaki selama satu jam untuk sampai di lokasi. Sesampai di sana, ditemukan adanya aktivitas ilegal logging," kata Angga, Kamis (30/1/2025) di Telukkuantan.
Aparat kepolisian mengamankan tujuh orang pelaku dan kayu olahan sekitar enam kubik. Para pelaku mengaku sudah bekerja selama sebulan dengan mendapat bayaran berbeda-beda.
"Tukang potong kayu dapat bayaran Rp750 ribu per kubik, tukang pikul Rp300 ribu per kubik dan tukang bersih Rp150 ribu per hari," kata Angga.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal logging karena selain merugikan lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan memiliki sanksi berat," kata Angga.
Dia mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Jika menemukan indikasi perusakan hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.*