Pakar Lingkungan Sarankan Agar PT. AA Dilaporkan ke Kejagung RI

Pakar Lingkungan Sarankan Agar PT. AA Dilaporkan ke Kejagung RI
DR. Elviriadi, pakar lingkungan

Teluk Kuantan,sorotkabar.com - DR. Elviriadi, pakar lingkungan menyarankan agar PT. Adimulya Agrolestari (PT. AA) dilaporkan ke Kejagung RI atas dugaan pengusaan lahan seribu hektar di luar HGU jika perlu izinya dicabut.

"Kejagung sekarang sedang respon, terhadap isu sawit, karena di lokasi yang sama di Kuansing, PT. Duta Palma sudah ditindak.

Maka (PT. AA) harus dilaporkan ke Kejaksaan Agung, terutama yang di luar HGU itu," ujar DR. Elviariadi, Rabu (8/1/2024).

Bila perlu kata DR. Elviariadi, izin PT. Adimulya Agrolestari ini dicabut, karena beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK).

Lahan di luar HGU ini menurutnya mesti diingklap oleh pemerintah sebab berada dalam kawasan hutan.

"Berarti harus dicabut dulu izinnya, dia ada ga izinnya, kalau pun ada tidak sah karena berada dalam kawasan hutan. Kalau ga ada tinggal di ingklap pemerintah," katanya.

Pemerintah menurutnya, tinggal membuat surat penyerahan kepada masyarakat untuk areal yang tidak berizin di kawasan hutan.

Dalam hal ini Bupati menyurati Kementerian ATR/BPN supaya kelebihan HGU diserahkan ke masyarakat atau melalui BUMD daerah Kuansing.

"Dikembalikan ke rakyat mana - mana lahan yang dirampas itu. Yang kawasan hutan harus dihijaukan kembali, Untuk Satwa, ekosistem, dan fungsi hutan," tegas pakar lingkungan yang juga dosen UIR tersebut.

Kemudian, Hutan Produksi Konservasi (HPK) yang dikelolah pemilik PT. AA wajib direboisasi untuk penghijauan guna menghindari bencana ekologis dan harus dikembalikan ke Negara.

Lahan Konservasi yang dikuasai PT. AA mesti dikembalikan ke negara melalui Kementerian Lingkugan Hidup Kehutanan (KLHK).

" Wajib direboisasi untuk penghijauan guna menghindari Bencana ekologis," kata Dr. Elviridi.

Reboisasi ini menurutnya wajib dilakukan, jika tidak dipenuhi maka ada 4 sanksi yang menanti sanksi Adm, denda, beku izin dan cabut izin kalau lahan ini benar-benar memiliki itu semua.

Ia menyebutkan, kawasan HPK ini mesti dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan untuk mencegah erosi, habitat satwa.

Lahan yang dikuasi pemilik PT. AA ini menurutnya cukup luas. "Untuk rakyat ribuan hektar gak? Ucapnya dengan kalimat tanya.

Jika tidak sejalan maka menurutnya itu sangat keliru lantaran berlawanan dengan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.

UU ini kata Dr. Elviriadi, penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.

"Sudah adil kah, sesuai UU pokok Agraria, ini mesti dilihat dulu," ungkapnya.

Pemerintah pusat dan daerah menurutnya tidak boleh membiarkan begitu saja, mesti ada tindakan sesuai peraturan perundangan.

"Ini kok pemerintah pusat dan daerah biarkan saja. Saya mendesak pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan," tegasnya.

Mengenai izin HGU PT. AA Bupati Kuantan Singingi, DR. Suhardiman Amby, merekomendasikan mengembalikan kepada negara melalui surat nomor 500.8.1/Setda UM/XII/2024/3553.

HGU ini sebelumnya mendapat respon dari Ketua Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH dari data yang ia pegang PT. AA hanya memiliki HGU 2533 namun nyatanya lahan yang dikelolah PT. AA selama ini seluas 3500 hektar.

"Ada kelebihan sekitar 1000 hektar. Itu data yang kami temukan. Dari 1000 hektar tersebut, seluas 380 hektar diserahkan oleh PT AA kepada Kelompok Tani Maju Bersama Desa Bumi Mulya sekitar dua tahun yang lalu. Artinya selama ini PT AA telah mengelola lahan diluar HGU seluas 1000 hektar," beber Nerdi.

Sementara Humas PT. AA atas nama Alzek, sesui nama yang tertera di WhatsApp miliknya saat dikonfirmasi melalui pesan WA, terkait lahan seribu hektar di luar HGU dengan singkat menyebutkan ada regulasi Permen ATR mengenai lahan yang dipertanyakan tersebut.

"Ada regulasi Permen ATR Pak Bro," jawabnya singkat.
Namun, sayangnya Alzek ini tidak merinci dengan jelas mengenai regulasi Permen ATR yang dimaksudnya.

Bahkan riauterkini mencoba menanyai apa kah keterangan cukup itu saja serta menanyai juga apa benar nama lengkap Humas ini Alzek, dirinya langsung bungkam hingga berita ini dilayangkan Alzek, tidak lagi membalas pesan hingga hari ini.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index