Teluk Kuantan,sorotkabar.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Butuh delapan hari bagi polisi untuk menangkap pelaku.
Adalah TH (48), warga Desa Pulaukijang, Kecamatan Kuantan Hilir yang ditangkap pada Sabtu (4/1/2025) dini hari WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 0,67 gram dan peralatan penjualan narkoba.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 Desember 2024. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membututi pelaku.
"Namun, usaha itu belum membuahkan hasil. Kami terus melakukan penyelidikan. Hingga pada Jumat (3/1/2025) malam, kami kembali mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan," kata Pangucap.
Penyelidikan dilakukan oleh Polsek Kuantan Hilir pada Jumat malam. Polisi melakukan penggeledahan di rumah TH yang berada di Desa Pulaukijang.
"Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital dan alat hisap sabu," kata Pangucap.
Kepada polisi, TH mengakui terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Dia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Hilir.
"Hasil tes urine positif amphetamine dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Pangucap.
TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)