Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyampaikan apresiasi terkait PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Foto: dok Kadin Indonesia

Jakarta, sorotkabar.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah pada (31/12/2024). 

Selain barang mewah, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia, bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN. 

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akn mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.

"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad dikutip, Sabtu (4/12).

Arsjad mengatakan bahwa Kadin Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa perlu kajian ulang kenaikan tarif PPN 12 persen.

Hal itu disampaikan menjelang akhir 2024 atas usulan dan masukan pengusaha.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menjelaskan pengusaha pun menyambut baik pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN 12 persen yang dikenakan kepada barang mewah.

"Dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan," kata Suryadi.

Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan bahwa bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar satu persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah.

Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju delapan persen. 

"Oleh sebab itu, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional" pungkas Suryadi.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index