Jakarta, sorotkabar.com -- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange.
Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (*)