Pekanbaru,sorotkabar.com - Beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru diminta untuk melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak memberikan retribusi terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru alias tak berizin.
Pasalnya, saat ini banyak tiang reklame di Kota Pekanbaru yang sudah habis masa izin serta ada yang berdiri tanpa izin atau ilegal.
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku pihaknya sudah memproses tiang-tiang reklame yang tak berizin tersebut sejak lama. Namun untuk menertibkan tiang reklame tersebut membutuhkan biaya cukup besar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengatakan tiang reklame ini seharusnya dari awal dibangun harus dipantau oleh Satpol PP dan dilihat perizinan nya.
"Waktu membangun itu kalau tidak ada izin seharusnya dari awal sudah harus diantisipasi. Sekarang kita lihat tiang reklame ini cukup banyak dan tidak ada PAD nya untuk kita," ungkap Robin, Minggu (29/12/2024)
Kata Robin, tiang-tiang reklame ini banyak pembangunannya yang merusak keestetikaan Kota Pekanbaru, tak hanya itu pembangunannya juga banyak dilihat di depan-depan ruko.
"Terkait anggaran, seharusnya Satpol PP dari awal sudah mengantisipasi. Jadi kita harapkan yang tidak punya izin, tidak bayar pajak ini harus segera ditindak. Untuk masalah Satpol PP sampaikan ke komisi I agar bisa kita bantu dan mengambil langkah-langkah," tuturnya.(*)