Pemko Pekanbaru Tindak Tegas Hiburan Malam yang Langgar Aturan Jelang Tahun Baru 2025

Pemko Pekanbaru Tindak Tegas Hiburan Malam yang Langgar Aturan Jelang Tahun Baru 2025
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat merazia sejumlah tempat hiburan malam.(foto: int)

Pekanbaru, sorotkabar.com - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru terjaring razia Satpol PP akibat pelanggaran yang ditemukan jelang malam pergantian tahun 2025.

Dalam razia yang dilakukan beberapa waktu lalu, pelanggaran yang terungkap meliputi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
 

Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi temuan tersebut. Ia menegaskan, seluruh pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
 

"Semua pelanggaran tadi bakal ditindaklanjuti OPD terkait," kata Roni Rakhmat dilansir tribunpekanbaru.com.

Roni menyadari, pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam menjadi perhatian publik.
 

Oleh karena itu, ia berkomitmen bekerja sama dengan dinas terkait di Pemerintah Provinsi Riau untuk menangani masalah ini secara serius.
 

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
 

Roni mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau untuk memastikan tindak lanjutnya.
 

"Itu akan kita cek kembali, kalau memang tidak berizin tentu kita tindak. Kalau habis izinnya, mungkin bisa diperbarui izinnya," jelasnya.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index