Sebanyak 982 Warga Binaan di Riau Terima Remisi Natal, 13 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 982 Warga Binaan di Riau Terima Remisi Natal, 13 Orang Langsung Bebas
Pemberian remisi khusus Natal kepada WBP di Lapas Pekanbaru, Rabu (25/12/2024).

Pekanbaru, sorotkabar.com – Sebanyak 982 narapidana dan anak binaan dari 16 Lapas dan Rutan di Provinsi Riau menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024.

Dari total 1.494 warga binaan beragama Nasrani, 969 orang mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 13 lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas.
 


Acara penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, serta Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong. SK Remisi diberikan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Rutan Kelas I Pekanbaru, dan LPKA Kelas II Pekanbaru.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang dibacakan oleh Maulidi Hilal, diingatkan pentingnya memanfaatkan remisi ini sebagai kesempatan untuk introspeksi. "Berjanjilah untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu, karena perubahan sejati hanya dapat dilakukan oleh diri sendiri," pesan Agus.

Kriteria Penerima dan Besaran RemisiRemisi khusus diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Besaran remisi bervariasi berdasarkan masa pidana:

- Tahun pertama (6-12 bulan): 15 hari

- Tahun berikutnya: 1 bulan hingga maksimal 2 bulan untuk tahun keenam ke atas. (*).
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index