Penjelasan Ditjen Pajak soal Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%

Penjelasan Ditjen Pajak soal Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%
Ilustrasi transaksi digital menggunakan QRIS/Foto: Wisma Putra/detikJabar

Palembang, sorotkabar.com - Ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025.

Itu membuat banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.
Dikutip detikFinance, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai hal itu.

Dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya.

Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. DJP juga memberikan contohnya.

Misalnya ada seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000.

Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikFinance dengan judul Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index