Disnakertrans Riau Sikapi Kebijakan Presiden soal Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Disnakertrans Riau Sikapi Kebijakan Presiden soal Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Riau, Boby Rahmat. (Foto : Antara/int)

Pekanbaru, sorotkabar.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat mengatakan segera menyikapi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto soal kenaikan Upah Minimum (UM) nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

"Kami segera menyikapi informasi tersebut dan menunggu kebijakan dari Kementrian Ketenagakerjaan terhadap regulasi yang digunakan untuk penyusunan dan formulasi UM dimaksud, semoga situasi dan kondisi tetap aman dan kondusif," kata Boby Rahmat di Pekanbaru, Minggu (01/12/2024).

Tanggapan tersebut disampaikan Boby terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto bahwa kenaikan UM nasional 6,5 persen atau sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierly yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar enam persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Menurut Boby, sebelumnya Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau sudah persiapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, bagi buruh untuk menerima jasa dari pemberi kerja.

"Penetapan UMP pada 21 November 2024, sedangkan UMK pada 30 November 2024 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada 10 Desember 2024," katanya dilansir dari antara.com.

Upah minimum merupakan upah terendah yang dibayarkan oleh pekerja/buruh yang berdasarkan undang-undang. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sekwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Charles Pieter, mengatakan bahwa Dewan Pengupahan harus satu suara dalam aturan penghitungan Upah Minimum.

Karena itu koordinasi ini penting karena belum ada kemajuan teknis. Itu bisa dijadikan pedoman setelah ada putusan Makamah Konsitusi (MK).

"Ada 10 pasal pasca- MK yang mengalami perubahan, di antaranya rumusan di PP 51 Tahun 2023 tentang alfa dan KHL. Kami belum bisa bicara soal teknis penghitungan UM karena rawan digugat di PTUN," katanya.

Perwakilan Apindo Riau, Zulfan Ismail mengungkapkan, 50 persen sektor usaha di Riau adalah CPO dan turunannya. Ia juga mencatat adanya penurunan ekspor CPO pada bulan Oktober 2024 serta adanya mekanisasi proses produksi menuju industri 4.0.

Berdasarkan rapat koordinasi sebelumnya disepakati beberapa kesimpulan penting yakni besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota, konsultasi tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023, namun belum baku dalam menentukan alpha.

Selain itu Apindo mengusulkan agar Upah Minimum ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023, Garis besar UMP 2025 sudah ada, namun penetapannya menunggu aturan setelah ada keputusan MK.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index