Pekanbaru,sorotkabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang terjadi di wilayah Kota Pekanbaru.
Laporan dapat disampaikan melalui Loket B3 yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa Loket B3 dibentuk untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aduan terkait pelanggaran Perda.
"Loket B3 ini memfasilitasi semua jenis laporan pelanggaran Perda di Kota Pekanbaru. Kami berharap ini dapat memaksimalkan pengawasan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga Kota Pekanbaru menjadi lebih aman dan nyaman," kata Zulfahmi, Jumat (29/11/2024).
Untuk melaporkan pelanggaran Perda, masyarakat hanya perlu membawa KTP elektronik dan bukti pendukung berupa foto pelanggaran yang ditemukan. Bukti ini akan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan.
"Laporan yang masuk akan langsung didisposisikan kepada Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD) untuk dilakukan inspeksi lapangan. Kami ingin masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran," tambah Zulfahmi.
Zulfahmi menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.
"Kami mengajak warga Pekanbaru untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga ketertiban di kota ini. Dengan adanya Loket B3, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aduan yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan," tutupnya. (*)