Jakarta,sorotkabar.com - Harga minyak goreng mengalami kenaikan cukup signifikan beberapa waktu terakhir.
Harga minyak goreng curah dipantau dari laman harga pangan PIHPS Bank Indonesia https://www.bi.go.id/hargapangan naik menjadi Rp 18.300 atau Rp 200 per kilogram.
Kemudian, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp 21.300 per kilogram dan kemasan bermerek 2 Rp 20.150 per kilogram.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag Bambang Wisnubroto mengakui terjadi kenaikan harga MinyaKita sebesar 1,05 persen menjadi Rp 17.058 per liter.
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 15.700 per liter.
Bambang menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng juga terjadi pada kemasan curah menjadi Rp 17.119 per liter pada Senin (18/11).
Menurut Bambang, harga minyak curah sangat bergantung pada harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Terdapat 188 kota yang mengalami kenaikan minyak goreng, di mana penyumbang utamanya adalah minyak curah naik di 146 kabupaten/kota, MinyaKita di 82 kabupaten/kota dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat 32 daerah yang menjadi prioritas intervensi lantaran harga MinyaKita berada di atas Rp 18.000 per liter, khusus di wilayah Indonesia bagian timur.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan POLRI akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pengecer yang menjual tidak sesuai dengan HET, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
"Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi, akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock terapi ke pasar agar menjual sesuai HET," kata Bambang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang kenaikan harga MinyaKita yang menembus harga Rp 17.000 per liter diindikasi karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.
Distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.(*)