Indragiri Hilir, sorotkabar.com - Tiga tersangka kasus pencurian ratusan tabung gas di salah satu gudang di Jalan Gerilya Parit 8 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau diringkus polisi, Minggu (17/ 11/ 2024).
Kasus pencurian tabung gas ini, terungkap dari adanya laporan pemilik tabung gas Tarmizi ke Polsek Tembilahan Hulu. Pada Sabtu (16/11/2024) yang melaporkan bahwa ratusan tabung gas miliknya yang disimpan di gudang hilang secara misterius
Berdasar dari laporan tersebut, pihak Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yaitu Juliadi (41), Masbudi (32), dan Jundi (21).
Dimana ketiga pelaku ini merupakan warga setempat dan bekerja sebagai buruh yang tak jauh dari gudang tempat penyimpanan tabung gas. Dan saat ini ketiganya beserta barang buktinya ratusan tabung gas telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricki Marzuki, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, para pelaku diperkirakan telah menggasak sekitar 150 tabung gas yang total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp37,5 juta.
"Dalam pemeriksaan awal ini, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 102 unit tabung gas dan dua unit gembok yang rusak di lokasi kejadian yang mana semuanya telah kita amankan di Mapolsek " ungkap Kapolsek, seperti dikutip dari riauterkini.com.
Ditambahkannya, bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku mereka melakukan pencurian ratusan tabung gas tersebut secara bertahap dengan melakukan 5 kali pembongkaran. Dimana tabung gas yang diambil, mereka jual ke beberapa warung-warung dan uangnya digunakan untuk keperluan keluarga serta poya-poya.
"Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus kami lanjutkan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor dan bekerja sama dengan kami dalam mengungkap kasus ini," tambah AKP Ricki Marzuki.
Kemudian untuk para tersangka kini telah dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Juncto 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)