Polres Dumai Bongkar Gudang Peredaran Pupuk Ilegal, 10 Ton Disita

Polres Dumai Bongkar Gudang Peredaran Pupuk Ilegal, 10 Ton Disita
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel.(Foto : mediacenter.riau.go.id)

Dumai, sorotkabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel. 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Dumai dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Gibran.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 14 November 2024, sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Tim Satreskrim yang dipimpin AKP Primadona, berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Hasan Basri dan Masroni.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan kegiatan pengolahan pupuk secara ilegal dengan mencampurkan berbagai merek pupuk dan kemudian mengemasnya kembali dengan merek palsu. Pupuk-pupuk ilegal ini kemudian dijual kepada para petani di sekitar wilayah Dumai.

"Mereka tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan pengolahan pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan," ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Senin (18/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, timbangan digital, mesin jahit, sekop besi, karung goni, serta dokumen-dokumen terkait pembelian dan penjualan pupuk.

"Kita juga menyita 200 sak atau 10 ton pupuk ilegal tersebut sebagai barang bukti" terang Primadona seperti dikutip dari mediacenter.riau.go.id.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. "Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas Primadona.

Menurut Prima, kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan petani dan merusak kualitas tanah pertanian. Pupuk ilegal yang beredar di pasaran umumnya mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan manusia.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran pupuk ilegal yang lebih luas," tegas Prima.

Dengan pengungkapan kasus ini, Prima dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di bidang pertanian dan melindungi masyarakat dari peredaran produk pertanian yang tidak berkualitas. Pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melengkapi berkas perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait peredaran pupuk ilegal ini.

"Kasus ini menjadi perhatian kami untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pertanian berkelanjutan," ujarnya.

Prima menjelaskan, proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi antara Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka," pungkas Prima.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index